Thursday, January 8, 2015

Tarekat-tarekat mu'tabarah di Indonesia

Makalah
Disusun Guna Menuhi Tugas
Mata Kuliah: Tarekat Konsep Suluk
Dosen Pengampu: Prof. Dr. H.M. Amin syukur, M.A.




Disusun oleh:
Misbahul Anam (124411031)

FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Kajian tasawuf tidak dapat dipisahkan dengan kajian terhadapa pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini praktek ’ubudiyah dan muamalah dalam tarekat. Walaupun kegiatan tarekat sebagai sebuah institusi lahir belasan abad sesudah contoh konkrit pendekatan terhadap Allah SWT yang telah diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dan kemudian dilanjutkan oleh sebagian sahabat terdekat beliau, tabi’in, lalu tabi’in al tabi’in kemudian lahir para auliya’ Allah. Nama tarekat yang berbeda tidak menjadi halangan, begitu juga dengan penyebarannya yang meluas ke seluruh dunia Islam, jaringan sufi dan gerakannya baik melalui perdagangan maupun variasi aspirasi politik mereka tidak menjadikan mereka lupa terhadap misi utama tasawuf dan tarekat pada khususnya, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Dalam Masyarakat modern belum bisa membedakan mana tarekat mu’tabarah, ghoiru, mu’tabarah, pseudo tarekat.

B.     PERMASALAHAN
a. Arti Tarekat Mu’tabarak
b. Kriteria Tarekat Mu’tabarak
c. Tarekat Mu’tabarak di Indonesia
d. Peran JATMAN (Jam’iyah Ahl Thariqah Al Mu’tabarak Al Nahdiyah) dan JATMI (Jam’iyah Ahl Athariqah Al Mu’tabarak Indonesia) dalam Tarekat.     



II.          PEMBAHASAN

A.    Arti Tarekat Mu’tabarak
Tarekat berasal dari bahasa Arab adalah  “  طريقـة /thariqah ”, jamaknya ئيق طرا /tharaiq, yang berarti: Jalan.[1]
Sedangkan menurut istilah Secara Terminologi (istilah)Tarikat adalah Jalan yang mengacu kepada suatu sistem latihan meditasi maupun amalan-amalan (mu’tabarah, zikir, wirid, dan sebagainya).[2]

Menurut Ensiklopedi Islam tarekat berarti ; “perjalanan seorang saleh (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara menyucikan diri atau perjalanan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Tuhan”.[3]
Sedangkan mu’tabarah menurut bahasa artinya adalah dianggap sah atau diakui, Menurut Sri Mulyati, salah satu tolok ukur yang sangat penting bagi sebuah tarekat muktabarah (dianggap sah) atau tidaknya. adalah unsur silsilah.[4]
B.     Kriteria Tarekat Mu’tabarak
Seorang ahli tarekat terbesar menerangkan bahwa sebenarnya terekat itu tidak terbatas banyaknya, karena tarekat atau jalan kepada Allah itu sebanyak jiwa manusia. Maka dari itu, tiap tarekat diakui sah ulama harus mempunyai lima dasar, yaitu:
a.       Menuntut ilmu untuk dilaksanakan sebagai perintah Tuhan
b.      Mendampingi guru dan teman setarekat untuk meneladani
c.       Meninggalkan rukhsan dan ta’wil  untuk kesungguhan
d.      Mengisi semua waktu dengan doa dan wirid
e.       Mengekangi hawa nafsu daripada berniat salah dan untuk keselamatan.[5]
Jadi pada dasarnya, kekeluargaan tarekat terdiri dari syaikh, syaikh mursyid, mursyid, murid,  ribath (tempat latihan), kitab-kitab, baiat, metode/ajaran, dan silsilah. Dari unsur-unsur di atas, salah satu yang menjadi kartu nama dan legitimasi sebuah tarekat adalah silsilah. Silsilah ini menjadi tolok ukur sebuah tarekat itu mu’tabarah.[6] Silsilah tarekat adalah nisbah  hubungan guru terdahulu sambung menyambung antara satu sama lain sampai kepada Nabi. Hal ini harus ada, sebab bimbingan keruhanian yang diambil dari guru-guru itu harus benar-benar berasal dari Nabi. Kalau tidak demikian, berarti tarekat itu terputus atau palsu, bukan warisan dari Nabi.[7]

C.    Tarekat Mu’tabarak di Indonesia
Tarekat-tarekat itu banyak sekali, ada tarekat-tarekat yang merupakan induk, diciptakan oleh tokoh-tokoh tasawuf aqidah, dan ada tarekat-tarekat yang merupakan perpecahan daripada tarekat induk tersebut, yang sudah dipengaruhi oleh syeikh-syeikh tarekat yang mengamalkannya. Dan diantara perpecahan tarekat-tarekat itu disusun dalam atau diberi istilah-istilah yang sesuai dengan tempat perkembangannya. Dan dalam perkembangannya di Indonesia sekarang, sudah tercatat ada 45 tarekat mu’tabarah,[8]yaitu: Rumiyah, Rifa’iyah, Sa’diyah, Bakriyah, Justiyah, Umariyah, Alawiyah, Abasiyah, Zainiyah, Dasuqiyah, Akbariyah, Bayumiyah, Malamiyah, Ghoibiyah, Tijaniyah, Uwaisiyah, Idrisiyah, Samaniyah, Buhuriyah, Usyaqiyah, Kubrowiyah, Maulawiyah, Jalwatiyah, Baerumiyah, Ghozaliyah, Hamzawiyah, Hadadiyah, Mabuliyah, Sumbuliyah, Idrusiyah, Usmaniyah, Syadziliyah, Sya’baniyah, Khalsyaniyah, Qodiriyah, Syatoriyah, Khalwatiyah, Bakdasiyah, Syuhriyah, Ahmadiyah, ‘Isawiyah, Thuruqil Akabiril Auliya, Qadariyah wa Naqsabandiyah, Khalidiyah wa Naqsabandiyah, Ahli Mulazamatil Qur’an wa Sunnah wa Dalailil Khoiroti Wata’limi Fathil Qoribi, au Kifayatil Awam.
Sedangkan menurut Sri Mulyani Tarekat yang dianggap Mu’tabarah di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tarekat Qadiriyah.
  Tarikat Qadirish ini diambil dari nama pendirinya yaitu ‘Abd al- Qadir al Jilani. Tarekat ini merupakan pelopor aliran-aliran di Dunia islam. Tarekat ini mulai tersebar di Iraq dan Syuriah pada Abad ke-13 pada abad ke 15 berkembang di benu india dan abad selanjutnya  berkembang  di Afrika utara, Turki, Asia Kecil seperti Indonesia,dan Eropa Timur .
2.      Tarekat SyÂdziliyah
            Nama Tarekat ini juga tidak lepas dari nama pendirinya yaitu Abû al- Hasan al-Syâdzilî, Tarekat ini mulai berkembang di Negara Tunisia, Mesir, Aljazair, Sudan, Suriah, Semenanjung Arabia, dan Sampai di Indonesia Khususnya diwilayah Jawa tengah dan Jawa timur.
3.      Tarekat Naqsyabandiyah
            Pendiri Tarekat ini adalah Muhammad bin Muhammad Baha’ al-Din al-Uwaisi al Bukhari Naqsyabandi. Tarekat ini pertama kali berdiri di Asia Tengah kemudian  meluas ke-Turki, Syuriah,Afganistan, India dan kemudian berpengaruh ke Indonesia Sekitar Abad 10-16 M.
4.      Tarekat Khalwatiyah
            Nama Khalwatiyah diambil dari nama seorang sufi ulama dan pejuang di Makassar abad ke 17, yaitu syaikh Yusuf al- Makassari al-Khalwati,(tabarruk terhadap Muhammad (nur) Al- Khalwati al- Khawa Rizmi (w. 751/1350)). Dan perkambanganya di Indonesia.
5.      Tarekat Syattâriyah
            Tarekat ini la dinisbatbatkan kepada Syaikh’Abd Allah al-Syaththari, dan penyebaran pertama kali yaitu di India sekitar abad ke-12-16an, kemudian di Melayu-Indonesia dipopulerkan oleh Abdurrauf al-Sinkili (Aceh).
6.      Tarekat Sammâniyah
            Tarekat ini didirikan oleh Muhammad bin ‘Abd al-Kârim al-Madani al-Syâfî’î al- Sammân. Menurut sejarahnya Tarekat ini memiliki pengikut massal di Nusantara pada akhir abad ke-16 di Aceh, namun untuk sekarang tarekat ini sudah mulai menghilang dinusantara.
7.      Tarekat Tijâniyah
            Tarekat ini didirikan oleh Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Tijani, Tarekat ini pertama berkembang di Negara Aljazair sekitar Abad ke 17an, kemudian berkembang di Tunis, Mesir, Makkah, Madinah, Maroko, Fez, dan Abi Samgum.sedangkan di Indonesia sendiri tarekat ini berkembang sejak kehadiran Syaikh ‘Ali bin ‘Abd Allah al- Tayyib.
8.      Tarekat Qadiriyyah dan Naqsyabandiyyah
            Tarkat ini adalah sebuah gabungan dari terekat Qadiriyyah yang didirikan oleh Syekh Abd Qadir Al jilani dan tarekat Naqsabandiyah yang didirikan oleh Syaikh Ahmad Khatib Sambas. Sambas ini diambil dari nama sebuah kota di Pontianak. Sedangkan penyebaranya di Indonesia dan diperkembangkan lagi sampai Asia tenggara.[9]

D.    Peran JATMAN (Jam’iyah Ahl Thariqah Al Mu’tabarak Al Nahdiyah) dan JATMI (Jam’iyah Ahl Athariqah Al Mu’tabarak Indonesia) dalam Tarekat.

Setelah terjadi konflik dalam Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, tepatnya ketika KH. Musta’in tidak masuk dalam wadah politik yang dianggap merupakan wadah perjuangan umat Islam yakni partai NU tahun 1971, Partai Persatuan Pembangunan 1977 dan 1982, sebagai solidaritas keagamaan, dia justru menyalurkan aspirasinya ke Golongan Karya (GOLKAR), maka JATMI dengan segera ditinggalkan oleh para anggotanya. Disusul kemudian dengan didirikannya organisasi tandingan dengan nama Jam’iyyah al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah (JATMAN). Anggotanya meliputi seluruh anggota JATMI dikurangi Kyai Musta’in dan beberapa orang yang dekat dengannya. Pimpinan utamanya adalah Kyai Adlan Ali, Kyai Muslikh Mranggen, Kyai Hafidz Lasem, dan Mbah Arwani Kudus.[12] JATMAN didirikan pada tanggal 20 Rabiul Awwal 1337 H, bertepatan dengan 10 Oktober 1985 M, di Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah, disahkan oleh muktamar NU. Alasan pendirian organisasi ini adalah untuk membimbing tarekat-tarekat yang belum mengajarkan amalan-amalan Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan hadis, dan untuk mengawasi tarekat-tarekat agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan yang tidak dibenarkan agama.[10]
Sidang penistaan agama yang dituduhkan kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin Tarekat Sammaniyah, di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, dituduh sebagai upaya mengkriminalisasi seorang tuan guru sufi. Kriminalisasi ini sendiri dinilai memiliki tendensi dan motif politik. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Muwashalah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) KH Dr Ali M Abdillah di Medan usai persidangan. Menurut Ali, ia mendapat informasi awal ini dari intelijen negara yang menyebutkan bahwa kasus penistaan agama ini memiliki motif dendam politik kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj.

“Jadi, Jamiyah Ahlut Tareqah al Muktabarah an Nahdliyah (JATMAN)  PB NU bukan sekedar mendampingi tarekat yang dikriminalisasi semata, tapi juga membuktikan berbagai tuduhan dan fitnah yang disampaikan kepada Syekh Arifin,” ujar Ali.

Indikasi ini kemudian semakin dipertegas dengan menelisik situasi di lapangan. Di mana aksi-aksi yang digelar oleh Forum Umat Islam (FUI) dalam berbagai aktivitasnya melakukan penistaan kepada Tuan Syekh pasti membutuhkan pembiayaan yang besar. Lalu sikap MUI Sumut yang sangat protektif, meski  mereka telah berjanji akan mencabut fatwa yang menyatakan Tarekat Sammaniyah sebagai aliran sesat. Belakangan mereka sadar atas kesalahan isi fatwa, namun menolak untuk mencabutnya.

“Selain bersikap kekanak-kanakan, para pengurus Komisi Fatwa MUI Sumut malah meminta agar Syekh Ahmad Arifin datang sendiri ke kantor MUI Sumut tanpa didampingi oleh Jatman PB NU untuk melakukan islah dan mencabut fatwa. Padahal, peran Jatman PB NU adalah fasilitator islah,” tambah Ali.

Upaya dialog itu sudah bebarapa kali dengan Komisi Fatwa MUI Sumut. Pada pertemuan kedua antara Jatman PB NU dan Komisi Fatwa MUI Sumut misalnya, telah terjalin kesepakatan membangun islah (upaya damai) antara Syekh Ahmad Arifin Al Haj dengan MUI Sumut. Di mana Komisi Fatwa MUI Sumut setuju untuk mencabut fatwa dengan syarat Syekh Ahmad Arifin harus dihadirkan ke kantor MUI Sumut.[11] Jadi yang saya ambil dari berita diatas adalah  fungsi JATMAN dan  JATMI ini adalah Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) dibentuk yaitu untuk memberikan rambu-rambu kepada masyarakat tentang tarekat yang mu’tabarak dan ghairu mu’tabarak dan sebelum nama ini muncul dikenal dengan Jam’iyyah Ahl Athariqah al Mu’tabarak (JATMI)









III.             Kesimpulan
Pada intinya tarekat mu’tabarah adalah tarekat yang dianggap sah dan diakui (legal) oleh Masyarakat. menurut undang-undang yang diatur oleh JATMAN dan JATMI, tarekat yang sudah disahkan Mu’tabarahnya oleh NU ada sekitar 45 tarekat diantaranya adalah Tarekat Qadiriah,Tijaniah,Khalwatiah,dan lainya.
IV.             Penutup
Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin,












Daftar Pustaka  
Ensiklopedi Islam, Cetakan keempat, Jild 5, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta  :  PT Ichtiar baru van hoeve, 1997
Abubakar Aceh, Pengantar Ilmu Tarekat (Kajian Historis Tentang Mistik), Solo: Ramadani, 1996.  
Sri Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.  
Muhsin Jamil, Tarekat dan Dinamika Sosial Politik (Tafsir Sosial Sufi Nusantara), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.




[1]  Menurut kamus al munawwir
[2] Sri Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005, hlm.9.
[3] Ensiklopedi Islam, Cetakan keempat, Jild 5, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta  :  PT Ichtiar baru van hoeve, 1997,hlm. 66
[4] Ibid,Sri mulyani, hlm. 9
[5] Abubakar Aceh, Pengantar Ilmu Tarekat (Kajian Historis Tentang Mistik), Solo: Ramadani, 1996, h. 72.
[6] Ibid, Sri Mulyani, hlm.9.
[7] Menurut Presektif saya ketika membaca bukunya Sri Mulyani.
[8]  Muhsin Jamil, Tarekat dan Dinamika Sosial Politik (Tafsir Sosial Sufi Nusantara), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, h.110.
[9] Op Chit. Sri Mulyani, hlm. 26-253
[10] http://www.rangkumanmakalah.com/tarikat-tasawuf-dan-tipologinya/ yang saya unduh pada tanggal 7 Januari 2015

8 comments: