Makalah
Disusun Guna Menuhi Tugas
Mata
Kuliah: fiqih
Dosen Pengampu: Dr.Muhyar fanani.M.ag
Disusunoleh:
Misbahul Anam (124411031)
FAKULTAS
USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Puasamerupakan suatu kewajiban bagi umat muslim
dalam firman Allah:
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä|=ÏGä.ãNà6øn=tæãP$uÅ_Á9$#$yJx.|=ÏGä.n?tãúïÏ%©!$#`ÏBöNà6Î=ö7s%öNä3ª=yès9tbqà)Gs?ÇÊÑÌÈ
Artinya: “Hai orang orang yang
beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS.Al-Baqarah:183).
Rasulullah SAW
menegaskan puasa adalah untuk Allah dan hanya dia sendiri yang akan
mengganjarnya. Karena harus dijalani dengan penuh keimanan dan kesadaran
sehingga ada kelayakan berharap dapat mengembalikan diri pada kondisi awal
kejadian yang suci dan mencapai jenjang puncak kemanusiaan(takwa).
Dengan puasa
seorang muslim bias menundukkan rasa lapar dan Dahaga, serta selalu ingat pada
kesulitan dan kelaparan yang dialami kaum miskin. Puasa juga mempersempit jalan
setan kepada seorang hamba yaitu mempersempit aliran makanan dan minuman
ketubuhnya.
Jadi puasa itu
laksana tali kendali bagi orang-orang yang bertakwa.
II.
RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian puasa
b. Dasar hukum puasa
c. Hal yang membatalkan puasa
d. Hakikat puasa