Makalah
Disusun Guna Menuhi Tugas
Mata Kuliah: Tarekat Konsep Suluk
Dosen Pengampu: Prof.
Dr. H.M. Amin syukur, M.A.
Disusun
oleh:
Misbahul
Anam (124411031)
FAKULTAS
USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kajian tasawuf tidak dapat dipisahkan dengan
kajian terhadapa pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini praktek ’ubudiyah
dan muamalah dalam tarekat. Walaupun kegiatan tarekat sebagai sebuah institusi
lahir belasan abad sesudah contoh konkrit pendekatan terhadap Allah SWT yang
telah diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dan kemudian dilanjutkan oleh sebagian
sahabat terdekat beliau, tabi’in, lalu tabi’in al tabi’in kemudian lahir para
auliya’ Allah. Nama tarekat yang berbeda tidak menjadi halangan, begitu juga
dengan penyebarannya yang meluas ke seluruh dunia Islam, jaringan sufi dan
gerakannya baik melalui perdagangan maupun variasi aspirasi politik mereka
tidak menjadikan mereka lupa terhadap misi utama tasawuf dan tarekat pada
khususnya, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Dalam Masyarakat modern belum bisa
membedakan mana tarekat mu’tabarah, ghoiru, mu’tabarah, pseudo tarekat.
B.
PERMASALAHAN
a. Arti Tarekat Mu’tabarak
b. Kriteria Tarekat Mu’tabarak
c. Tarekat Mu’tabarak di Indonesia
d. Peran JATMAN (Jam’iyah Ahl
Thariqah Al Mu’tabarak Al Nahdiyah) dan JATMI (Jam’iyah Ahl Athariqah Al
Mu’tabarak Indonesia) dalam Tarekat.
II.
PEMBAHASAN
A.
Arti Tarekat Mu’tabarak
Tarekat
berasal dari bahasa Arab adalah “ طريقـة
/thariqah ”, jamaknya ئيق طرا /tharaiq, yang
berarti: Jalan.[1]
Sedangkan
menurut istilah Secara Terminologi (istilah)Tarikat adalah Jalan yang mengacu
kepada suatu sistem latihan meditasi maupun amalan-amalan (mu’tabarah, zikir,
wirid, dan sebagainya).[2]
Menurut
Ensiklopedi Islam tarekat berarti ; “perjalanan seorang saleh (pengikut
tarekat) menuju Tuhan dengan cara menyucikan diri atau perjalanan yang harus
ditempuh oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada
Tuhan”.[3]
Sedangkan
mu’tabarah menurut bahasa artinya adalah dianggap sah atau diakui, Menurut Sri
Mulyati, salah satu tolok ukur yang sangat penting bagi sebuah tarekat
muktabarah (dianggap sah) atau tidaknya. adalah unsur silsilah.[4]
B.
Kriteria
Tarekat Mu’tabarak
Seorang ahli
tarekat terbesar menerangkan bahwa sebenarnya terekat itu tidak terbatas
banyaknya, karena tarekat atau jalan kepada Allah itu sebanyak jiwa manusia.
Maka dari itu, tiap tarekat diakui sah ulama harus mempunyai lima dasar, yaitu:
a.
Menuntut ilmu untuk dilaksanakan
sebagai perintah Tuhan
b.
Mendampingi guru dan teman
setarekat untuk meneladani
c.
Meninggalkan rukhsan dan
ta’wil untuk kesungguhan
d.
Mengisi semua waktu dengan doa dan
wirid
e.
Mengekangi hawa nafsu daripada
berniat salah dan untuk keselamatan.[5]
Jadi pada dasarnya, kekeluargaan tarekat
terdiri dari syaikh, syaikh mursyid, mursyid, murid, ribath (tempat latihan), kitab-kitab, baiat,
metode/ajaran, dan silsilah. Dari unsur-unsur di atas, salah satu yang menjadi
kartu nama dan legitimasi sebuah tarekat adalah silsilah. Silsilah ini menjadi
tolok ukur sebuah tarekat itu mu’tabarah.[6]
Silsilah tarekat adalah nisbah hubungan
guru terdahulu sambung menyambung antara satu sama lain sampai kepada Nabi. Hal
ini harus ada, sebab bimbingan keruhanian yang diambil dari guru-guru itu harus
benar-benar berasal dari Nabi. Kalau tidak demikian, berarti tarekat itu terputus
atau palsu, bukan warisan dari Nabi.[7]
C.
Tarekat
Mu’tabarak di Indonesia
Tarekat-tarekat
itu banyak sekali, ada tarekat-tarekat yang merupakan induk, diciptakan oleh
tokoh-tokoh tasawuf aqidah, dan ada tarekat-tarekat yang merupakan perpecahan
daripada tarekat induk tersebut, yang sudah dipengaruhi oleh syeikh-syeikh
tarekat yang mengamalkannya. Dan diantara perpecahan tarekat-tarekat itu
disusun dalam atau diberi istilah-istilah yang sesuai dengan tempat
perkembangannya. Dan dalam perkembangannya di Indonesia sekarang, sudah
tercatat ada 45 tarekat mu’tabarah,[8]yaitu:
Rumiyah, Rifa’iyah, Sa’diyah, Bakriyah, Justiyah, Umariyah, Alawiyah, Abasiyah,
Zainiyah, Dasuqiyah, Akbariyah, Bayumiyah, Malamiyah, Ghoibiyah, Tijaniyah,
Uwaisiyah, Idrisiyah, Samaniyah, Buhuriyah, Usyaqiyah, Kubrowiyah, Maulawiyah,
Jalwatiyah, Baerumiyah, Ghozaliyah, Hamzawiyah, Hadadiyah, Mabuliyah,
Sumbuliyah, Idrusiyah, Usmaniyah, Syadziliyah, Sya’baniyah, Khalsyaniyah,
Qodiriyah, Syatoriyah, Khalwatiyah, Bakdasiyah, Syuhriyah, Ahmadiyah,
‘Isawiyah, Thuruqil Akabiril Auliya, Qadariyah wa Naqsabandiyah, Khalidiyah wa
Naqsabandiyah, Ahli Mulazamatil Qur’an wa Sunnah wa Dalailil Khoiroti Wata’limi
Fathil Qoribi, au Kifayatil Awam.
Sedangkan
menurut Sri Mulyani Tarekat yang dianggap Mu’tabarah di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Tarekat Qadiriyah.
Tarikat Qadirish ini diambil dari nama
pendirinya yaitu ‘Abd al- Qadir al Jilani. Tarekat ini merupakan pelopor
aliran-aliran di Dunia islam. Tarekat ini mulai tersebar di Iraq dan Syuriah
pada Abad ke-13 pada abad ke 15 berkembang di benu india dan abad
selanjutnya berkembang di Afrika utara, Turki, Asia Kecil seperti
Indonesia,dan Eropa Timur .
2.
Tarekat SyÂdziliyah
Nama Tarekat ini juga tidak lepas
dari nama pendirinya yaitu Abû al- Hasan al-Syâdzilî, Tarekat ini mulai
berkembang di Negara Tunisia, Mesir, Aljazair, Sudan, Suriah, Semenanjung
Arabia, dan Sampai di Indonesia Khususnya diwilayah Jawa tengah dan Jawa timur.
3.
Tarekat Naqsyabandiyah
Pendiri Tarekat ini adalah Muhammad
bin Muhammad Baha’ al-Din al-Uwaisi al Bukhari Naqsyabandi. Tarekat ini pertama
kali berdiri di Asia Tengah kemudian
meluas ke-Turki, Syuriah,Afganistan, India dan kemudian berpengaruh ke
Indonesia Sekitar Abad 10-16 M.
4.
Tarekat Khalwatiyah
Nama Khalwatiyah diambil dari nama
seorang sufi ulama dan pejuang di Makassar abad ke 17, yaitu syaikh Yusuf al-
Makassari al-Khalwati,(tabarruk terhadap Muhammad (nur) Al- Khalwati al- Khawa
Rizmi (w. 751/1350)). Dan perkambanganya di Indonesia.
5.
Tarekat Syattâriyah
Tarekat ini la dinisbatbatkan kepada
Syaikh’Abd Allah al-Syaththari, dan penyebaran pertama kali yaitu di India
sekitar abad ke-12-16an, kemudian di Melayu-Indonesia dipopulerkan oleh
Abdurrauf al-Sinkili (Aceh).
6.
Tarekat Sammâniyah
Tarekat ini didirikan oleh Muhammad
bin ‘Abd al-Kârim al-Madani al-Syâfî’î al- Sammân. Menurut sejarahnya Tarekat
ini memiliki pengikut massal di Nusantara pada akhir abad ke-16 di Aceh, namun
untuk sekarang tarekat ini sudah mulai menghilang dinusantara.
7.
Tarekat Tijâniyah
Tarekat ini didirikan oleh Syaikh
Ahmad bin Muhammad al-Tijani, Tarekat ini pertama berkembang di Negara Aljazair
sekitar Abad ke 17an, kemudian berkembang di Tunis, Mesir, Makkah, Madinah,
Maroko, Fez, dan Abi Samgum.sedangkan di Indonesia sendiri tarekat ini
berkembang sejak kehadiran Syaikh ‘Ali bin ‘Abd Allah al- Tayyib.
8.
Tarekat Qadiriyyah dan
Naqsyabandiyyah
Tarkat ini adalah sebuah gabungan
dari terekat Qadiriyyah yang didirikan oleh Syekh Abd Qadir Al jilani dan
tarekat Naqsabandiyah yang didirikan oleh Syaikh Ahmad Khatib Sambas. Sambas
ini diambil dari nama sebuah kota di Pontianak. Sedangkan penyebaranya di
Indonesia dan diperkembangkan lagi sampai Asia tenggara.[9]
D.
Peran JATMAN
(Jam’iyah Ahl Thariqah Al Mu’tabarak Al Nahdiyah) dan JATMI (Jam’iyah Ahl
Athariqah Al Mu’tabarak Indonesia) dalam Tarekat.
Setelah
terjadi konflik dalam Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, tepatnya ketika KH.
Musta’in tidak masuk dalam wadah politik yang dianggap merupakan wadah
perjuangan umat Islam yakni partai NU tahun 1971, Partai Persatuan Pembangunan
1977 dan 1982, sebagai solidaritas keagamaan, dia justru menyalurkan
aspirasinya ke Golongan Karya (GOLKAR), maka JATMI dengan segera ditinggalkan
oleh para anggotanya. Disusul kemudian dengan didirikannya organisasi tandingan
dengan nama Jam’iyyah al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah (JATMAN).
Anggotanya meliputi seluruh anggota JATMI dikurangi Kyai Musta’in dan beberapa
orang yang dekat dengannya. Pimpinan utamanya adalah Kyai Adlan Ali, Kyai
Muslikh Mranggen, Kyai Hafidz Lasem, dan Mbah Arwani Kudus.[12] JATMAN
didirikan pada tanggal 20 Rabiul Awwal 1337 H, bertepatan dengan 10 Oktober
1985 M, di Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah, disahkan oleh muktamar NU. Alasan
pendirian organisasi ini adalah untuk membimbing tarekat-tarekat yang belum
mengajarkan amalan-amalan Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan hadis, dan
untuk mengawasi tarekat-tarekat agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya untuk
kepentingan yang tidak dibenarkan agama.[10]
Sidang penistaan agama yang dituduhkan kepada
Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin Tarekat
Sammaniyah, di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, dituduh sebagai upaya
mengkriminalisasi seorang tuan guru sufi. Kriminalisasi ini sendiri dinilai
memiliki tendensi dan motif politik. Demikian diungkapkan Ketua Majelis
Muwashalah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) KH Dr Ali M Abdillah di Medan
usai persidangan. Menurut Ali, ia mendapat informasi awal ini dari intelijen
negara yang menyebutkan bahwa kasus penistaan agama ini memiliki motif dendam
politik kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj.
“Jadi, Jamiyah Ahlut Tareqah al Muktabarah an
Nahdliyah (JATMAN) PB NU bukan sekedar
mendampingi tarekat yang dikriminalisasi semata, tapi juga membuktikan berbagai
tuduhan dan fitnah yang disampaikan kepada Syekh Arifin,” ujar Ali.
Indikasi ini kemudian semakin dipertegas
dengan menelisik situasi di lapangan. Di mana aksi-aksi yang digelar oleh Forum
Umat Islam (FUI) dalam berbagai aktivitasnya melakukan penistaan kepada Tuan
Syekh pasti membutuhkan pembiayaan yang besar. Lalu sikap MUI Sumut yang sangat
protektif, meski mereka telah berjanji
akan mencabut fatwa yang menyatakan Tarekat Sammaniyah sebagai aliran sesat.
Belakangan mereka sadar atas kesalahan isi fatwa, namun menolak untuk
mencabutnya.
“Selain bersikap kekanak-kanakan, para
pengurus Komisi Fatwa MUI Sumut malah meminta agar Syekh Ahmad Arifin datang
sendiri ke kantor MUI Sumut tanpa didampingi oleh Jatman PB NU untuk melakukan
islah dan mencabut fatwa. Padahal, peran Jatman PB NU adalah fasilitator
islah,” tambah Ali.
Upaya dialog itu sudah bebarapa
kali dengan Komisi Fatwa MUI Sumut. Pada pertemuan kedua antara Jatman PB NU
dan Komisi Fatwa MUI Sumut misalnya, telah terjalin kesepakatan membangun islah
(upaya damai) antara Syekh Ahmad Arifin Al Haj dengan MUI Sumut. Di mana Komisi
Fatwa MUI Sumut setuju untuk mencabut fatwa dengan syarat Syekh Ahmad Arifin
harus dihadirkan ke kantor MUI Sumut.[11]
Jadi yang saya ambil dari berita diatas adalah
fungsi JATMAN dan JATMI ini
adalah Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) dibentuk
yaitu untuk memberikan rambu-rambu kepada masyarakat tentang tarekat yang
mu’tabarak dan ghairu mu’tabarak dan sebelum nama ini muncul dikenal dengan
Jam’iyyah Ahl Athariqah al Mu’tabarak (JATMI)
III.
Kesimpulan
Pada intinya
tarekat mu’tabarah adalah tarekat yang dianggap sah dan diakui (legal) oleh
Masyarakat. menurut undang-undang yang diatur oleh JATMAN dan JATMI, tarekat
yang sudah disahkan Mu’tabarahnya oleh NU ada sekitar 45 tarekat diantaranya
adalah Tarekat Qadiriah,Tijaniah,Khalwatiah,dan lainya.
IV.
Penutup
Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini
dapat terselesaikan. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah
ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari
itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan
pembuatan makalah berikutnya.
Demikian makalah ini kami buat,
semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin,
Daftar
Pustaka
Ensiklopedi
Islam, Cetakan keempat, Jild 5, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta : PT
Ichtiar baru van hoeve, 1997
Abubakar Aceh,
Pengantar Ilmu Tarekat (Kajian Historis Tentang Mistik), Solo: Ramadani,
1996.
Sri Mulyani,
Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia, Jakarta:
Prenada Media, 2005.
Muhsin Jamil,
Tarekat dan Dinamika Sosial Politik (Tafsir Sosial Sufi Nusantara), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005.
[1] Menurut kamus al munawwir
[2]
Sri Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia,
Jakarta: Prenada Media, 2005, hlm.9.
[3]
Ensiklopedi Islam, Cetakan keempat, Jild 5, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Jakarta : PT Ichtiar baru van hoeve, 1997,hlm. 66
[4]
Ibid,Sri mulyani, hlm. 9
[5]
Abubakar Aceh, Pengantar Ilmu Tarekat (Kajian Historis Tentang Mistik), Solo:
Ramadani, 1996, h. 72.
[6]
Ibid, Sri Mulyani, hlm.9.
[7]
Menurut Presektif saya ketika membaca bukunya Sri Mulyani.
[8]
Muhsin Jamil, Tarekat dan Dinamika
Sosial Politik (Tafsir Sosial Sufi Nusantara), Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2005, h.110.
[9]
Op Chit. Sri Mulyani, hlm. 26-253
[10]
http://www.rangkumanmakalah.com/tarikat-tasawuf-dan-tipologinya/
yang saya unduh pada tanggal 7 Januari 2015
[11]
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=340634:kriminalisasi-syekh-ahmad-arifin-al-haj-bermotif-politik&catid=14:medan&Itemid=27
yang saya unduh pada tanggal 8 Januari 2014
thoriqot itu yang diakui oleh NU ada 40 atau 45
ReplyDeleteMenurut buku tersebut si 45
Deleteterimakasih banyak untuk ilmunya
ReplyDeletesama sama saran dan kritiknya pak
Deleteterimakasih banyak untuk ilmunya
ReplyDeletegood, semoga berkah dan menambah referensi Ilmu
ReplyDeleteamin
Deletelanjutkan ... sangat bermanfaat
ReplyDelete